Breaking News

Komisi II DPRD Cimahi Soroti Pasar Tumpah, Minta Kejelasan Status Zona dan Legalitas



Reportasenusantaranews.com, Cimahi — Keberadaan pasar tumpah di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Cimahi. Dewan menilai, aktivitas perdagangan yang menggunakan badan atau bahu jalan perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait status kawasan dan ketentuan pemanfaatan ruang.

Anggota Komisi II Dadang jaenudin.SH DPRD Kota Cimahi menegaskan, pihaknya membutuhkan informasi yang lengkap sebelum memberikan penilaian terhadap keberadaan pasar tumpah tersebut.

Menurutnya, persoalan utama yang harus dipastikan adalah apakah lokasi yang digunakan untuk aktivitas perdagangan tersebut berada di dalam zona yang diperbolehkan atau justru termasuk kawasan yang dilarang untuk kegiatan berdagang.

“Saya selaku Komisi II harus mendapatkan informasi lengkap mengenai keberadaan pasar tumpah itu. Saya juga belum mengetahui apakah jalan tersebut masuk zona yang dilarang atau bukan,” ujarnya.

Ia mengatakan, persoalan pasar tumpah tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas jual beli yang berlangsung di lapangan. Pemerintah dan DPRD perlu melihat aspek tata ruang, ketertiban, fungsi jalan, hingga dampaknya terhadap masyarakat dan pengguna jalan.

Karena itu, Komisi II berencana melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui status kawasan sekaligus memastikan aturan yang berlaku.

“Makanya nanti saya mau menelusuri itu,” katanya.

Komisi II menilai, penataan pasar tumpah harus dilakukan secara proporsional. Di satu sisi, keberadaan pedagang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, penggunaan ruang publik harus tetap memperhatikan kepentingan umum, keselamatan pengguna jalan, serta ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

DPRD berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, perangkat kewilayahan, dan para pedagang sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan aturan.

Redaksi Kabaran Jabar(Adang.R)

Type and hit Enter to search

Close