Reportasenusantaranews.com, Cimahi – Keberadaan Pasar Selasa-Jumat di depan Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Cimahi. Pasalnya, aktivitas perdagangan yang telah berlangsung lebih dari lima tahun tersebut dinilai perlu ditata agar keberadaannya tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi, Yefi Abdullah, SE., bersama jajaran Komisi II melakukan kunjungan lapangan untuk menindaklanjuti laporan sekaligus aspirasi masyarakat terkait keberadaan pasar tersebut.
Dari hasil peninjauan, diketahui aktivitas Pasar Selasa-Jumat telah berlangsung cukup lama. Masyarakat, kata Yefi, pada prinsipnya tidak mempersoalkan keberadaan pasar tersebut. Namun, warga menginginkan adanya penataan yang lebih baik, terutama menyangkut penggunaan ruang, kebersihan, keamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat.
“Dari hasil kunjungan, ternyata pasar ini sudah berjualan cukup lama, lebih dari lima tahun. Masyarakat sebenarnya ingin keberadaannya tetap ada, tetapi mereka juga meminta agar dilakukan penataan sehingga tidak mengganggu aktivitas warga,” ujar Yefi.
Menurutnya, keberadaan pasar rakyat seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan aktivitas jual beli. Ada tanggung jawab pengelola yang harus dipastikan agar kegiatan perdagangan tidak menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan sekitar.
Salah satu perhatian utama adalah penggunaan akses jalan. Yefi menegaskan, aktivitas perdagangan jangan sampai menghambat mobilitas warga yang sehari-hari menggunakan jalur tersebut.
“Jangan sampai keberadaan pasar justru mengganggu aktivitas masyarakat. Kalau memang memberikan dampak positif bagi perekonomian, tentu kita dukung, tetapi pengelolaannya juga harus baik,” tegasnya.
Selain persoalan akses, kebersihan lingkungan menjadi perhatian serius. Para pedagang maupun pengelola diharapkan tidak meninggalkan sampah setelah kegiatan perdagangan selesai.
Yefi meminta agar setiap selesai aktivitas pasar, kawasan tersebut kembali dibersihkan sehingga masyarakat tidak menerima dampak lingkungan akibat kegiatan perdagangan.
“Jangan setelah berjualan kemudian ditinggalkan begitu saja. Kebersihan harus menjadi tanggung jawab bersama, terutama pengelola dan para pelaku usaha. Masyarakat juga harus bisa melihat bahwa keberadaan pasar ini tetap menjaga kebersihan lingkungan,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, jajaran Komisi II DPRD Kota Cimahi juga berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Padasuka untuk melihat secara langsung kondisi serta penataan pasar di lapangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur pimpinan Komisi II, termasuk Ketua Komisi II, Yefi Abdullah selaku anggota/sekretaris komisi, serta Sugianto. Pertemuan lapangan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas laporan dan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pembenahan terhadap pengelolaan Pasar Selasa-Jumat.
Komisi II juga membuka kemungkinan dilaksanakannya audiensi dengan pihak pengelola untuk membicarakan persoalan tersebut secara lebih komprehensif.
Yefi menilai audiensi diperlukan agar seluruh pihak dapat duduk bersama dan mencari solusi yang tidak merugikan pedagang maupun masyarakat.
“Ini salah satu tugas kami, memberikan masukan yang positif. Jangan sampai keberadaan pasar justru menimbulkan kontra di tengah masyarakat. Kalau memang keberadaannya memberikan dampak positif, maka harus dibarengi dengan pengelolaan yang baik,” ungkapnya.
Lebih jauh, Yefi menyebut terdapat kemungkinan pembahasan mengenai alternatif lokasi atau penempatan khusus apabila kondisi di jalur yang saat ini digunakan ternyata menimbulkan lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaatnya.
Menurut informasi yang diterima, pihak pemilik lahan atau keluarga Pasaran Hamid disebut memberikan izin terkait aktivitas tersebut. Karena itu, opsi penataan di lokasi yang lebih sesuai juga dapat menjadi bahan pembahasan apabila nantinya disepakati bersama.
“Kalau memang ada lokasi yang lebih tepat dan bisa memberikan dampak positif, tentu bisa kita pertimbangkan. Yang penting jangan sampai aktivitas perdagangan mengganggu masyarakat,” jelasnya.
Yefi menegaskan sedikitnya ada tiga hal utama yang harus menjadi perhatian pengelola Pasar Selasa-Jumat, yakni akses jalan, kebersihan, dan keamanan.
Pertama, aktivitas pasar tidak boleh menghambat mobilitas masyarakat. Kedua, kebersihan harus dijaga sebelum, selama, dan setelah kegiatan perdagangan. Ketiga, aspek keamanan harus menjadi perhatian agar tidak muncul gesekan antara pedagang, pengelola, warga, maupun pengguna jalan.
“Jangan sampai kemudian terjadi keributan atau persoalan antara pengelola dengan warga maupun pihak lain yang beraktivitas di jalan ini. Semua harus saling menghormati,” katanya.
Komisi II DPRD Kota Cimahi berharap keberadaan Pasar Selasa-Jumat dapat menjadi bagian dari penggerak ekonomi masyarakat, tetapi tetap berada dalam koridor penataan kawasan dan kepentingan publik.
Bagi Yefi, persoalannya bukan semata-mata pasar harus ada atau tidak ada, melainkan bagaimana pasar tersebut dapat hadir dengan tata kelola yang baik.
“Kalau masyarakat membutuhkan dan keberadaannya memberikan manfaat, tentu jangan langsung dihilangkan. Tetapi harus ada tanggung jawab dalam pengelolaannya. Pasar boleh hidup, ekonomi boleh bergerak, tetapi kenyamanan, kebersihan, keamanan dan aktivitas warga juga harus tetap terjaga,” pungkasnya.(Adang.R)


