Breaking News

Dugaan Rokok Tanpa Cukai Ditemukan Ciranjang

Dugaan Rokok Tanpa Cukai Ditemukan Ciranjang

Cianjur, Reportasenusantaranews.com - Sebagaimana dikutip dari Tim investigasi media Kabaran Jabar melakukan penelusuran terhadap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Sindang Selayu No. 45, Desa Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (25/7/2026).

Dalam kegiatan investigasi tersebut, tim menemukan sejumlah produk rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur barang kena cukai.

Temuan tersebut selanjutnya didokumentasikan sebagai bagian dari bahan informasi awal yang akan disampaikan kepada instansi berwenang.

Usai menemukan dugaan tersebut, tim investigasi berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang menjaga warung guna memperoleh penjelasan mengenai asal-usul maupun legalitas produk rokok yang dijual.

Namun, berdasarkan keterangan tim investigasi, proses konfirmasi tidak berjalan sebagaimana diharapkan karena pihak penjaga warung tidak memberikan penjelasan yang diminta, sehingga informasi yang dibutuhkan tidak dapat diperoleh.

Seluruh hasil penelusuran dan dokumentasi yang diperoleh akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.

Tim investigasi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi oleh aparat yang berwenang.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai, maka proses penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Pasal 29 mengatur bahwa barang kena cukai yang diwajibkan pelunasan dengan pita cukai harus dilekati pita cukai yang sah sebelum diedarkan.

Sementara itu, Pasal 54 UU Cukai menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau belum dilunasi cukainya dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, tata cara penyediaan, pemesanan, dan pelekatan pita cukai hasil tembakau diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Tim investigasi berharap laporan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menjadi bahan untuk dilakukan pendalaman sehingga apabila ditemukan unsur pelanggaran, penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus sebagai upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan melindungi penerimaan negara. (Red)

Type and hit Enter to search

Close