Cimahi, Reportasenusantaranews.com - Ancaman kelebihan kapasitas (overload) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang diproyeksikan terjadi pada 22 Oktober 2026 mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kota Cimahi.
Sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi krisis persampahan di kawasan Bandung Raya, Komisi III melakukan kunjungan kerja darurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat pada Senin (6/7/2026).
Kunjungan yang berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB tersebut dipimpin oleh H. Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos., M.M., bersama H. Supiyardi, S.Pd.I., M.Si., Dr. Warman Suryaman, M.Si., dan Purwanto, S.Pd.
Agenda ini merupakan tindak lanjut setelah Komisi III meninjau langsung kondisi TPA Sarimukti yang saat ini menjadi lokasi pembuangan akhir sampah dari Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Provinsi Jawa Barat, Resmiani, ST., MT., bersama Kepala UPTD Persampahan, Diki Prastyo.
Dalam pertemuan tersebut, dua isu strategis menjadi pembahasan utama, yakni skema pengelolaan sampah pasca 22 Oktober 2026 serta penyusunan regulasi pengelolaan sampah yang terintegrasi antar pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya.
Berdasarkan paparan DLH Jawa Barat, TPA Sarimukti saat ini menerima sekitar 1.500 ton sampah setiap hari.
Dengan beban tersebut, Zona 5 diperkirakan mencapai kapasitas maksimal pada 22 Oktober 2026 sehingga tidak lagi mampu menampung sampah.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan sejumlah langkah darurat, di antaranya melakukan pemadatan volume sampah di Zona 5, menggeser timbunan ke area yang masih tersedia, serta merencanakan pembangunan tanggul penahan melalui alokasi anggaran tahun 2027.
Strategi tersebut diharapkan dapat memperpanjang masa operasional TPA Sarimukti hingga tahun 2029, sembari menunggu operasional penuh TPA Regional Legok Nangka sebagai pusat pengelolaan sampah regional.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bandung Raya wajib mengurangi volume sampah sejak dari sumbernya melalui pengelolaan berbasis masyarakat.
Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Kota Cimahi mendorong Pemerintah Kota Cimahi segera memperkuat regulasi pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga dengan memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum diangkut petugas.
Selain itu, Komisi III juga menekankan pentingnya optimalisasi TPST Santiong agar mampu mencapai target pengolahan kompos hingga 80 ton per hari.
Penguatan fungsi TPS3R di setiap wilayah juga dinilai menjadi langkah strategis untuk menekan jumlah sampah yang dikirim ke TPA.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah, menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
"Warga perlu mulai membiasakan memilah sampah dari rumah, membuat lubang biopori, hingga mengolah sampah organik menjadi kompos. Langkah sederhana ini akan memberikan dampak besar terhadap pengurangan volume sampah," ujarnya.
Menurut Enang, upaya tersebut juga akan berdampak pada efisiensi anggaran daerah. Saat ini Pemerintah Kota Cimahi mengalokasikan sekitar Rp36 miliar setiap tahun untuk pengelolaan sampah.
"Jika kita berhasil menekan volume sampah yang dikirim ke TPA, anggaran besar yang selama ini tersedot untuk urusan sampah bisa dialihkan ke sektor pembangunan lain yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, seperti perbaikan jalan lingkungan maupun penambahan penerangan jalan," jelasnya.
Komisi III DPRD Kota Cimahi berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Cimahi, serta partisipasi aktif masyarakat dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sehingga Kota Cimahi menjadi kota yang lebih bersih, sehat, nyaman, dan membahagiakan bagi seluruh warganya. **
