Pemkot Cimahi Gratiskan PBB Kecil Hingga Mei

Reportasenusantaranews.com, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi kembali menghadirkan kebijakan fiskal yang berpihak pada masyarakat. Kali ini, Pemkot menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nominal ketetapan di bawah Rp100 ribu sebagai upaya meringankan beban warga, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.


Pajak Bumi dan Bangunan sendiri merupakan pungutan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan, baik oleh perorangan maupun badan usaha. Besaran PBB ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), sehingga mencerminkan nilai ekonomi atau sosial dari objek pajak tersebut.


Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan diskon 100 persen ini berlaku bagi wajib pajak dengan ketetapan PBB mulai dari Rp0 hingga Rp100 ribu. Relaksasi penuh tersebut dapat dimanfaatkan hingga Mei 2026.


“Ketetapan PBB dari Rp0 sampai Rp100.000 itu digratiskan 100 persen,” ujar Mardi saat ditemui, Rabu (14/1/2026).


Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar stimulus jangka pendek, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong stabilitas ekonomi lokal. Dengan beban pajak yang lebih ringan, warga diharapkan dapat mengalokasikan pendapatannya untuk kebutuhan pokok lainnya.


Langkah serupa sebenarnya telah diterapkan Pemkot Cimahi pada tahun sebelumnya. Saat itu, PBB dengan tagihan Rp50 ribu digratiskan sepenuhnya, sementara PBB di kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu mendapat potongan sebesar 50 persen.


“Tujuan utamanya bagaimana pemerintah bisa memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama yang penghasilannya rendah,” kata Mardi.


Tak hanya itu, Pemkot Cimahi juga memberikan insentif bagi wajib pajak dengan tagihan PBB di atas Rp100 ribu. Selama lima bulan ke depan, mereka berkesempatan memperoleh potongan pajak jika melakukan pembayaran tepat waktu. Diskon sebesar 10 persen diberikan bagi pembayaran yang dilakukan dari Januari hingga April, sedangkan pembayaran pada Mei tetap mendapatkan pengurangan sebesar 5 persen.


“Untuk yang di atas Rp100.000, kalau pembayarannya dilakukan dari Januari sampai April, diberikan pengurangan 10 persen. Kalau dibayar di bulan Mei, pengurangannya 5 persen,” jelasnya.


Melalui kebijakan ini, Pemkot Cimahi berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sekaligus menciptakan hubungan yang lebih adil antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan pajak daerah. **Pemkot Cimahi Gratiskan PBB Kecil Hingga Mei


Reportasenusantaranews.com, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi kembali menghadirkan kebijakan fiskal yang berpihak pada masyarakat. Kali ini, Pemkot menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nominal ketetapan di bawah Rp100 ribu sebagai upaya meringankan beban warga, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.


Pajak Bumi dan Bangunan sendiri merupakan pungutan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan, baik oleh perorangan maupun badan usaha. Besaran PBB ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), sehingga mencerminkan nilai ekonomi atau sosial dari objek pajak tersebut.


Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan diskon 100 persen ini berlaku bagi wajib pajak dengan ketetapan PBB mulai dari Rp0 hingga Rp100 ribu. Relaksasi penuh tersebut dapat dimanfaatkan hingga Mei 2026.


“Ketetapan PBB dari Rp0 sampai Rp100.000 itu digratiskan 100 persen,” ujar Mardi saat ditemui, Rabu (14/1/2026).


Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar stimulus jangka pendek, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong stabilitas ekonomi lokal. Dengan beban pajak yang lebih ringan, warga diharapkan dapat mengalokasikan pendapatannya untuk kebutuhan pokok lainnya.


Langkah serupa sebenarnya telah diterapkan Pemkot Cimahi pada tahun sebelumnya. Saat itu, PBB dengan tagihan Rp50 ribu digratiskan sepenuhnya, sementara PBB di kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu mendapat potongan sebesar 50 persen.


“Tujuan utamanya bagaimana pemerintah bisa memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama yang penghasilannya rendah,” kata Mardi.


Tak hanya itu, Pemkot Cimahi juga memberikan insentif bagi wajib pajak dengan tagihan PBB di atas Rp100 ribu. Selama lima bulan ke depan, mereka berkesempatan memperoleh potongan pajak jika melakukan pembayaran tepat waktu. Diskon sebesar 10 persen diberikan bagi pembayaran yang dilakukan dari Januari hingga April, sedangkan pembayaran pada Mei tetap mendapatkan pengurangan sebesar 5 persen.


“Untuk yang di atas Rp100.000, kalau pembayarannya dilakukan dari Januari sampai April, diberikan pengurangan 10 persen. Kalau dibayar di bulan Mei, pengurangannya 5 persen,” jelasnya.


Melalui kebijakan ini, Pemkot Cimahi berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sekaligus menciptakan hubungan yang lebih adil antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan pajak daerah. **

Komentar

BERITA TERKINI