SDN Mandiri 1 Kota Cimahi Sambut Kedatangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

 

Cimahi, Reportasenusantaranews.Com - Suasana penuh antusiasme terlihat di SDN Mandiri 1 Kota Cimahi saat menerima kunjungan kerja Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.


Kehadiran Menteri disambut hangat oleh jajaran pemerintah daerah, tenaga pendidik, serta para siswa yang turut menampilkan penyambutan khas sebagai bentuk apresiasi.


Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan di Cimahi, pada Senin 22 September 2025.


Menteri meninjau langsung kondisi sekolah, sarana prasarana, serta berdialog dengan guru dan peserta didik mengenai pembelajaran dan tantangan pendidikan di era digital.


Dalam kesempatan tersebut, Menteri menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen memperkuat kualitas pendidikan dasar dan menengah melalui peningkatan fasilitas, pengembangan kompetensi guru, serta program pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan zaman.


SDN Mandiri 1 Cimahi dipilih sebagai lokasi kunjungan karena dinilai memiliki capaian dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan, sehingga menjadi contoh baik bagi sekolah lainnya di wilayah Jawa Barat.


Kunjungan ini diharapkan semakin memotivasi para guru dan siswa untuk terus berprestasi, sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan.



Dalam kesempatan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed., menegaskan pentingnya pembelajaran yang bersifat subjektif, bermakna, dan menggembirakan bagi peserta didik. Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja di Kota Cimahi.


Wali Kota Cimahi menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah mulai mendistribusikan berbagai regulasi untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Ia berharap, secara bertahap fasilitas pendukung lain juga dapat segera dihadirkan.


Abdul Mu’ti turut meninjau pelatihan guru bimbingan konseling (BK). Menurutnya, peran guru bukan hanya menyiapkan dan menilai pembelajaran, tetapi juga memberi bimbingan serta menjalankan tugas-tugas tambahan yang melekat pada proses pendidikan.


“Kebijakan Kementerian menegaskan bahwa semua guru, tanpa terkecuali, memiliki peran dalam pelaksanaan bimbingan konseling. Tugas BK yang dijalankan guru akan dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban 24 jam mengajar per minggu,” jelasnya.


Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak mengganggu jam mengajar karena guru diberikan waktu khusus di luar kelas untuk mendalami peran sebagai pembimbing.


Dengan demikian, guru mata pelajaran tetap bisa fokus sekaligus menjalankan fungsi BK secara proporsional. (Adang. R)

Komentar

BERITA TERKINI