Cimahi, Reportasenusantarananews.com - Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.
Pemusnahan berupa rokok tanpa pita cukai itu digelar di Taman Plaza Rakyat, Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Kamis (25/9).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal sekaligus sosialisasi edukasi kepada masyarakat.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan hingga triwulan II 2025, dengan rincian sebanyak 1.013.236 batang rokok ilegal.
Nilai barang tersebut mencapai Rp1.511.651.940 dengan potensi kerugian negara hingga Rp800.219.144.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar dan dirusak di lokasi acara, lalu dilanjutkan di TPST Sentiong, Cimahi Utara menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif di PT Indocement.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia, Ketua DPRD Cimahi Wahyu Widiyatmoko, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, perwakilan Bea Cukai Bandung, Satpol PP, Forkopimda, hingga instansi penegak hukum.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pemusnahan rokok ilegal berarti kita menyelamatkan kedaulatan rakyat dan negara, sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujar Adhitia.
Adhitia juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal di Cimahi masih tinggi seiring kenaikan harga rokok resmi akibat tarif cukai. (Adang. R)