Dishub kota Cimahi melaksanakan oprasi gabungan palkir liar

 

CIMAHI, Reportasenusantara News.ComDinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama unsur Satpol PP, Subgarnisun, Subdenpom, dan Satlantas Polres Cimahi melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir di sejumlah titik jalan utama Kota Cimahi, Rabu (27/8/2025). Lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jalan Daeng Moh. Ardiwinata, Jalan HMS Mintaredja, S.H., serta Jalan Terusan Jenderal Sudirman.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas. Hal ini mengingat kondisi ruas jalan di Kota Cimahi sudah tidak cukup ideal dengan volume kendaraan yang melintas setiap harinya.

“Kita hari ini melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir. Kita sudah tahu, jalan Kota Cimahi antara kondisi jalan, beban jalan dengan jumlah kendaraan sudah tidak cukup ideal,” ungkap Effendi.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengurangi hambatan samping yang kerap menjadi penyebab kemacetan. Hambatan tersebut tidak hanya berasal dari kendaraan yang parkir di marka berbiku dan tempat berambu larangan parkir, tetapi juga pedagang kaki lima yang menempati bahu jalan.

“Masyarakat harus memahami terkait dengan kelancaran lalu lintas. Kita sekarang sedang melaksanakan penertiban dari hambatan samping. Hambatan samping berupa parkir tidak pada tempatnya dan hambatan samping berupa aktivitas masyarakat yang berjualan pada bahu jalan,” jelasnya.

Tindakan yang diberikan kepada pelanggar mulai dari himbauan, penempelan stiker peringatan pada kendaraan, penilangan elektronik, hingga penguncian roda kendaraan yang berkali-kali melakukan pelanggaran dan pemiliknya tidak kunjung datang setelah 15 menit. Untuk pembukaan kunci gembok, pemilik dapat menghubungi Seksi Perparkiran Bidang Lalu Lintas Dishub Cimahi.

“Kita melakukan penguncian, melakukan formasi penempelan pada kendaraan. Kemudian juga tindakan tilang berupa e-TLE dari jajaran kepolisian,” tegas Effendi.

Ia menambahkan bahwa kegiatan penertiban seperti ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan secara terjadwal. Dishub Cimahi juga rutin melakukan sosialisasi di samping tindakan penegakan hukum.

Pungkasnya(Adang.R.Bacuners)

Komentar

BERITA TERKINI