Manta Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ajukan PK: Pulihkan Nama Baik

Saturday, October 5, 2024 | October 05, 2024 WIB


Kota.cimahi.reportasenusantara. News.Com- Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna gelar Jumpa pres di kediamannya Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah, Sabtu (05/10/2024).


Pada awak media Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengatakan, Bahwa saat ini sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas  dua kasus yang menjeratnya. Pengajuan tersebut di layangkan setelah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin,  Kota Bandung pada Rabu 2/10/2024, lalu.


"Ajay menjelaskan, pengajuan  PK ini untuk dua kasus gratifikasi dan penyuapan yang menjeratnya yaitu, perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan kasus kedua soal penyuapan terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju. 


Peninjauan Kembali (PK) ini dilakukan sebagai  salah satu paya hukum yang diperbolehkan, dari mulai mengajukan kasasi hingga Peninjauan kembali (PK),” terang Ajay kepada awak media.


"Dikatakannya, ada yang mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan Ajay dengan mengajukan PK tersebut, termasuk dari keluarganya, karena masa hukuman telah dilalui. Ajay pun beralasan, upaya menempuh PK dilakukan semata-mata untuk  memulihkan nama baik.

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI