Bogor, Reportasenusantara news.com — Aksi unjuk rasa ratusan massa dari sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di depan PT Inti Tirta Sari Makmur, Jalan Lanbau, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (18/8/2026), berubah menjadi sorotan nasional.
Bukan sekadar tuntutan penghentian produksi minuman beralkohol. Dari tengah massa, muncul ultimatum keras yang menempatkan perusahaan dan aparat penegak hukum dalam situasi yang tidak sederhana.
Tokoh yang hadir dalam aksi tersebut, Habib Bahar bin Smith, menyatakan pabrik harus ditutup. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, ia menyatakan dirinya siap membakar pabrik tersebut dan kemudian menyerahkan diri kepada Polda Jawa Barat.
Pernyataan tersebut terekam dalam sejumlah video yang beredar di media sosial dan juga diberitakan sejumlah media. Dalam salah satu rekaman, Bahar menyampaikan, “Kalau nggak tutup saya bakar. Habis saya bakar, saya menyerahkan diri ke Polda Jabar.”
Pernyataan itu bukan lagi sekadar kritik terhadap industri minuman beralkohol. Secara faktual, pernyataan tersebut telah membawa aksi ke wilayah yang jauh lebih sensitif: ancaman terhadap fasilitas perusahaan dan potensi tindakan pidana apabila benar-benar diwujudkan.
SEVEN DAYS: BATAS WAKTU YANG DIBERIKAN
Di tengah aksi, massa mendesak agar produksi minuman beralkohol dihentikan.
Perwakilan perusahaan kemudian membuka ruang dialog dengan para demonstran. Dari pertemuan tersebut muncul kesepakatan penghentian produksi selama tujuh hari.
Direksi perusahaan yang disebut bernama Ahmad menyatakan perusahaan akan menghentikan produksi selama masa tersebut sembari membahas masukan dari para habaib, kiai dan tokoh masyarakat.
Namun, tujuh hari tersebut bukan berarti persoalan selesai.
Justru sebaliknya.
Tujuh hari kini menjadi hitungan mundur.
Apa yang terjadi setelah batas waktu tersebut berakhir?
Apakah perusahaan benar-benar akan menghentikan produksi minuman beralkohol secara permanen?
Ataukah hanya menghentikan produksi selama tujuh hari sebagaimana hasil kesepakatan?
Dan jika tuntutan massa tidak dipenuhi, apakah ultimatum pembakaran yang disampaikan Habib Bahar akan tetap menjadi pernyataan di atas mobil komando—atau berubah menjadi tindakan nyata?
SIAPA SEBENARNYA PT INTI TIRTA SARI MAKMUR?
Persoalan ini juga perlu dilihat secara objektif.
Data Badan Pusat Statistik Jawa Barat mencatat PT Inti Tirta Sari Makmur sebagai perusahaan industri manufaktur di Kabupaten Bogor dengan produk utama berupa minuman beralkohol, beralamat di Jalan Lanbau, Kampung Lio Baru, Kabupaten Bogor.
Artinya, keberadaan perusahaan dan bidang produksinya bukan sekadar klaim massa.
Tetapi terdapat pertanyaan yang jauh lebih penting bagi publik:
Bagaimana status perizinannya?
Produk apa saja yang diproduksi?
Apakah seluruh kegiatan produksinya sesuai dengan izin yang dimiliki?
Bagaimana pengawasan pemerintah terhadap distribusi produk tersebut?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah PT Inti Tirta Sari Makmur memiliki hubungan langsung dengan kontroversi “challenge” Al-Qur’an berhadiah minuman beralkohol di The Sounds Project?
Pertanyaan terakhir harus dijawab secara hati-hati.
Sejauh informasi yang telah terverifikasi, aksi di Citeureup disebut sebagai buntut polemik The Sounds Project. Namun, hubungan langsung antara perusahaan di Citeureup dengan pelaksanaan “challenge” tersebut tidak boleh disimpulkan tanpa bukti.
Justru di sinilah fungsi investigasi diperlukan.
DARI THE SOUNDS PROJECT KE CITEUREUP
Kontroversi bermula dari beredarnya video aktivitas di The Sounds Project yang menampilkan tantangan melafalkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum.
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan konten tersebut. Penyidik juga melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami aspek agama, bahasa, hukum pidana dan digital forensik.
Gelombang kecaman kemudian merembet ke Bogor.
Ratusan massa dari sejumlah ormas Islam, termasuk FPI dan BPPKB, bersama elemen majelis taklim mendatangi PT Inti Tirta Sari Makmur.
Massa menyatakan bahwa yang mereka persoalkan adalah produksi minuman beralkohol, bukan seluruh aktivitas perusahaan.
Namun, ketika seorang tokoh menyampaikan ancaman akan membakar fasilitas apabila tuntutan tidak dipenuhi, persoalan tersebut berubah menjadi ujian bagi semua pihak.
UJIAN BAGI APARAT
Di sinilah negara tidak boleh kehilangan kendali.
Pemerintah dan aparat memiliki kewajiban memastikan perusahaan menjalankan kegiatan sesuai aturan.
Jika ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan.
Jika kegiatan perusahaan legal, status tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Namun di sisi lain, legal atau tidaknya sebuah perusahaan tidak boleh ditentukan oleh tekanan massa.
Begitu pula tuntutan masyarakat tidak boleh dijawab dengan pembiaran.
Pernyataan mengenai pembakaran fasilitas juga tidak boleh dianggap remeh hanya karena disampaikan dalam sebuah demonstrasi.
Aparat perlu melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadi eskalasi.
Sebab apabila ancaman tersebut benar-benar diwujudkan, dampaknya bukan hanya menyangkut perusahaan.
Ada pekerja.
Ada masyarakat sekitar.
Ada potensi korban.
Ada kerugian ekonomi.
Dan ada persoalan hukum yang jauh lebih besar.
PERTANYAAN BESAR SETELAH TUJUH HARI
Kini publik menunggu.
Kesepakatan penghentian produksi selama tujuh hari telah menjadi titik baru dalam polemik ini.
Tetapi setelah tujuh hari, siapa yang akan menentukan masa depan pabrik?
Perusahaan?
Pemerintah?
Aparat penegak hukum?
Atau tekanan massa?
Jika pemerintah menilai perusahaan melanggar aturan, tutup melalui mekanisme hukum.
Jika perusahaan memenuhi seluruh ketentuan, jelaskan kepada publik secara transparan.
Dan jika ada dugaan tindak pidana dalam kontroversi The Sounds Project, biarkan proses hukum bekerja sampai tuntas.
Jangan sampai Indonesia memasuki situasi di mana keputusan mengenai sebuah fasilitas industri ditentukan oleh ancaman pembakaran.
Sebab negara hukum tidak boleh kalah oleh tekanan.
Namun negara hukum juga tidak boleh tuli terhadap keresahan masyarakat.
Tujuh hari telah diberikan.
Kini yang ditunggu bukan sekadar apakah pabrik akan berhenti berproduksi.
Yang ditunggu adalah:
APAKAH HUKUM AKAN BERDIRI DI DEPAN MASSA, DI DEPAN PERUSAHAAN, DAN DI DEPAN SIAPA PUN YANG MELANGGARNYA?
Dan satu pertanyaan terakhir menjadi sangat penting:
SETELAH ULTIMATUM “BAKAR” TERUCAP, APA LANGKAH APARAT SEBELUM BATAS WAKTU TUJUH HARI BERAKHIR? (Adang. R)
